BREAKING NEWS

Jumat, 22 Januari 2021

Dihukum 4 tahun, Terdakwa Korupsi Pembangunan Rabat Beton dan Box Culvert di Kapuas

PALANGKA RAYA- H. Abdul Hamid divonis 4 (empat) tahun penjara denda Rp250 juta subsidair 1(satu) bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, pada Kamis 21 Januari 2021 yang digelar secara virtual.

Majelis Hakim, Alfon sebagai ketua Majelis dan Razali serta Anwar Siregar anggota majelis hakim, menghukum pula H. Abdul Hamid untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp793.912.974,56 atau diganti menjalani 2 (dua) tahun kurungan. 

Pada sidang sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, perkara korupsi tersebut bermula ketika Wijaya Kesumah (penuntutan terpisah) selaku Direktur CV Wijaya Gemilang  memenangkan lelang kontrak pekerjaan pembangunan rabat beton dan box culvert pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dengan nilai kontrak Rp1 Milyar.

Berdasar informasi yang didapat, Wijaya Kesuma sempat dituntut pidana selama 4 tahun dan 6 (enam) bulan penjara denda Rp200 juta subsidair 1(satu) bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp18 juta atau diganti 2 (dua) tahun dan 3 bulan penjara.

Sebelum sidang putusan akhir yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Wijaya Kesumah menderita stroke dan masuk RS Doris Sylvanus, kemudian meninggal dunia pada hari Senin, 28 Desember 2020. Selanjutnya, majelis hakim menggugurkan perkara Tipikor terhadap terdakwa Wijaya Kesumah.

Pekerjaan pembangunan rabat beton dan box culvert pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas dengan biaya Rp1 Miliar. Sumber dana dari APBN tahun anggaran 2016, pekerjaan yang berlokasi di Desa Lamunti-B2, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Wijaya kemudian mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada Abdul Hamid yang ternyata pekerjaannya dianggap penyidik tidak memenuhi spesifikasi perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati dengan Dinas Transmigrasi.

Dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kalteng perbuatan Wijaya Kesumah dan Abdul Hamid telah merugikan keuangan negara sebesar Rp811.912.975,44.

"Menyatakan terdakwa Haji Abdul Hamid telah terbukti, secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primier," kata Alfon.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Lanjut hakim, menghukum pula terdakwa Haji Abdul Hamid untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp793.912. 974, 56 dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes