AMUNTAI- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Muhammad Zen Bahasyim gelar sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel terkait Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Jumat, (29/01) di Desa Kota Raden, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Persoalan sampah yang seakan menjadi keniscayaan di sejumlah wilayah ini menarik perhatian politisi asal partai PAN tersebut, sehingga dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, ia berharap bisa menyelaraskan pemahaman serta pandangan yang sinergis oleh semua kalangan.
"Perda ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” paparnya menjelaskan gambaran Perda yang disahkan pada Tahun 2018 tersebut.
Habib Muhammad Zen Bahasyim juga mengajak untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah. Sebab, menurutnya sampah juga turut andil dalam penyebab bencana banjir yang seringkali merendam berbagai wilayah di Kalsel terlepas dari faktor penyerta lainnya.
“Kesadaran dan aksi bersama semua pihak menjadi kunci utama terlaksanakanya Perda terkait Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah ini,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Hulu Sungai Utara, Junaidi, S.Sos. yang turut hadir dalam kegiatan itu juga turut menjadi narasumber.
Menurut Junaidi, pengolahan sampah ke dalam bentuk lain yang lebih bermanfaat juga merupakan salah satu jawaban atas kemasifan volume sampah yang juga meningkat seiring perkembangan angka pertumbuhan penduduk.
"Bisa dijadikan pupuk, kerajinan tangan dan hal-hal lain yang bernilai rupiah,” tutur Junaidi seraya berharap sampah yang semula menjadi objek negatif bisa dialihkan menjadi sesuatu yang bernilai berkat pengelolaan sampah berbasis ramah lingkungan dan berkelanjutan. (ra/li/jp).


















