BANJARMASIN- Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Dra. HJ. Rachman Norlias mengadakan Sosper (Sosialisasi Peraturan Daerah) di Aula Baiman, Jalan Pulau Laut Banjarmasin.
Kegiatan tersebut merupakan penyuluhan sosialisasi Perda baru kepada masyarakat yang lebih luas, perda no 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jum’at (29/01).
Dra. HJ. Rachmah Norlias menyasar peserta kepala seksi camat lima wilayah, kepala seksi keksos di lima kecamatan, kemudian kasi dan kabid yang ada di lingkungan badan pemberdayaan perempuan dan anak, organisasi wanita dan mahasiswa.
"Yang namanya perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini luas, karena mencakup politik sosial budaya dan bidang ekonomi, di politik menginginkan 30% perempuan yang duduk di parlemen dan untuk di eksekutif diharapkan 30% pejabatnya perempuan," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, HJ Rachmah menghadirkan 2 narasumber yang ahli dibidangnya, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin H. Iwan Fitriady, SH, MH, membawa materi kota layak anak dan kesetaraan gender.
Kemudian, Dr. HJ. Sitinoorsiah Ketua Yayasan Pendamai Teluk Tiram Kota Banjarmasin membawa materi meningkatkan peranan sosial terhadap anak.
Iwan Firtiady mengatakan, bahwa dari lima predikat, yaitu Madya, Nindya, Utama, dan Kota Layak Anak Kota Banjarmasin masih berada di tingkat Madya.
"Sedangkan untuk peringkat utama diraih Kota Surakarta, Surabaya, dan Denpasar," ujarnya. (sar/li/jp).


















