BREAKING NEWS

Jumat, 29 Januari 2021

Warga Barito Timur Diimbau Sadar Urus Izin Mendirikan Bangunan

TAMIANG LAYANG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengimbau kepada warga Barito Timur lebih sadar untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas konstruksi bangunan.

"Kami harap masyarakat sadar untuk mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan,” ucap Kepala DPM-PTSP Kabupaten Barito Timur Berson, di Tamiang Layang, Kamis, 28 Janurari 2021.

Berson menekankan, kepada masyarakat Barito Timur yang pada saat ini belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diharapkan untuk segera membuatnya. Karena mana, ini merupakan salah satu retribusi atau memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Timur.

"Oleh sebab itu, kita menghimbau kepada masyarakat Barito Timur sangat perlu untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Berson juga mengatakan, bahwa yang sering kita kenal sekarang ini adalah IMB bangunan rumah maupun bangunan sarang walet.

"Kalau bangunan sarang burung walet sangat perlu adanya IMB," katanya.

Dirinya menyadari, bahwa semakin tahun dan semakin kedepan kita memerlukan PAD. Oleh karena itu, dimohon kepada masyarakat di Barito Timur bisa membantu pembangunan di daerah kita khususnya masyarakat yang punya kewajiban IMB.

"Kami berharap dukungan kepada seluruh masyarakat di Barito Timur agar sama-sama mencari pendapatan asli daerah kita," imbuhnya.

Karena dari adanya PAD tersebut, kata Berson, maka kemajuan akan datang terlihat jelas dan dapat dinikmati anak cucu kita.

"Kami harap atas himbauan ini masyarakat dapat supaya mengindahkan adanya pembuatan izin mendirikan bangunan tersebut," pungkasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes