BREAKING NEWS

Rabu, 24 Februari 2021

DPRD Kabupaten HSS Gelar Rapat Paripurna dan Penandatanganan Persetujuan Bersama atas 4 Buah RAPERDA

KANDANGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna pembicaraan TK.II dan penandatanganan persetujuan bersama atas 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang akan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Tahun 2021, Rabu (24/02/2021).

Rapat paripurna yang berlangsung di Lantai 2 Gedung DPRD HSS itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS, H. Akhmad Fahmi yang diikuti segenap anggota DPRD HSS. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati HSS, H.Syamsuri Arsyad dan beberapa unsur forkompinda HSS.

Walhasil, seluruh fraksi di DPRD HSS, yakni fraksi PKB, PDIP, PKS, Golkar, Nasdem, serta Gerindra dan PAN menyambut baik dan menyetujui keputusan tentang empat buah Raperda tersebut.

Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, Syamsuri Arsyad, menyampaikan bahwa hari ini telah disetujui bersama sebanyak 4 (empat) buah Raperda, yang mana ini merupakan sebagai bukti bahwa sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah begitu luar biasa baiknya.

Syamsuri Arsyad menjelaskan, banyak syarat dan masukan yang berkembang dalam rapat pembahasan bersama DPRD HSS, sehingga hal tersebut akan menjadi catatan bagi kami Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

"Ini akan jadi pedoman kita sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Syamsuri Arsyad juga mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRD dan seluruh jajaran DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan atas sinergitas yang telah berjalan selama ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Akhmad Fahmi, menambahkan bahwa empat buah Raperda yang telah disetujui bersama menjadi perda ini diharapkan bermanfaat bagi banyak orang.

"Semoga dengan adanya Perda ini dapat mengurangi penyakit masyarakat, dan untuk tindakannya nanti kita serahkan kepada Satpol PP," ujarnya.

Adapun empat buah raperda yang di bicarakan di TK.II tersebut, yaitu:

1. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekuser Narkotika 

2. Pengarusutamaan Gender

3. Pencabutan Perda Nomor 8 THN 2018

4. Pencegahan dan Penanggulanan HIV dan AIDS. (af/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes