BREAKING NEWS

Senin, 15 Maret 2021

1 Orang WBP Rutan Kelas IIB Barabai Dapat Remisi Nyepi

BARABAI- Meski sedang dalam suasana Covid-19 terpisah dengan sanak saudara, datangnya momen Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Minggu, 14 Maret 2021 ini sangat dirasakan berkahnya bagi Riyan penganut Agama Hindu Kaharingan yang sedang mendekam di Rutan Kelas IIB Barabai.

Berkah tersebut ialah adanya pemotongan masa hukuman alias remisi Nyepi dari pemerintah kepada satu orang narapidana (napi).

Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi untuk Hari Raya Nyepi tahun ini adalah Riyan bin Iway yang terkait dengan perkara pasal 338 KUHP mendapat remisi selama satu bulan.

Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan langsung oleh Karutan Barabai Gusti Iskandarsyah, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan H. Rusdi.
Rusdi menjelaskan, setiap warga binaan pemasyarakatan yang akan diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, utamanya adalah telah menjalani masa kurungan paling singkat enam bulan penjara. 

Selain syarat utama, kaya Rusdi, ada dua syarat lainnya yakni, syarat subtantif sehubungan perilaku warga binaan rutan yang tidak melakukan pelanggaran. 

"Syarat administratif seperti kelengkapan surat-menyurat dan keabsahan surat tersebut," jelasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes