BREAKING NEWS

Sabtu, 06 Maret 2021

Ditreskrimum Polda Kalteng Tangkap Terduga Pelaku Mafia Tanah, Korban Rugi Rp7 Miliar

PALANGKA RAYA- Ditreskrimum Polda Kalteng mengamankan inisial FEK, 48 tahun, warga Jalan Bangaris Kelurahan Tanjung Pinang Kota Palangka Raya. Penangkapan FEK terduga sebagai pelaku mafia tanah.

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes K. Eko Saputro saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, Sabtu 6 Maret 2021 pagi.

"Ya benar. Kami ada mengamankan terduga pelaku mafia tanah iniasial FEK atas laporan korban YLTO, 56 tahun, warga Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya," ujar Kabid Humas, Eko Saputro.

Eko Saputro menerangkan, pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjual tanah milik korban tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku juga memalsukan tanda tangan pada surat penyerahan sebidang tanah di Jalan Perintis Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

"Tanah tersebut dijual tersangka ke Khanis Yovani pada Bulan Desember 2019 seharga Rp7 miliar dan sudah dibayarkan ke tersangka sebesar Rp1,25 miliar," jelasnya.

Eko menambahkan, saat tersangka dikonfrontir dengan korban, hasilnya terbukti korban tidak pernah memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjual sebidang tanah tersebut.

"Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pengujian di laboratorium forensik dan hasilnya tanda tangan korban yang ada di surat yang dipalsukan Non Identik dengan tanda tangan aslinya," tuturnya.

Kabidhumas menambahkan, tersangka dikenakan pasal 263 KHUPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(hum/emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes