BREAKING NEWS

Sabtu, 27 Maret 2021

DPRD Gelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian 2 buah Raperda oleh Pemkab Barut

MUARA TEWEH- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, bertempat diruang Sidang DPRD Barito Utara, Senin (22/03/2021).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua DPRD Parmana Setiawan, ST dan Sastra Jaya serta diikuti 20 anggota DPRD lainnya.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, Forkompimda, kepala OPD, dan undangan lainnya.

Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan, bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

"Pengajuan ini merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara," kata Wabup saat membacakan pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap 2 buah Raperda.

Ia mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Rancangan Perubahan Peraturan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disampaikan telah dilakukan evaluasi kelembagaan oleh Gubernur Kalimantan Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat. Yang mana, tutur wabup, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian mengalami peningkatan skor sehingga dapat menjadi perangkat daerah tipe A.

"Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mengalami penurun menjadi tipe C, serta pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tipe C," tuturnya.

Kemudian lanjutnya, Perubahan Peraturan tentang Pajak Daerah untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.

Diakhir rapat, Ketua DPRD Barito Utara didampingi Wakil Ketua DPRD menerima pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap 2 buah Raperda yang diserahkan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP. (fo/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes