BREAKING NEWS

Sabtu, 27 Maret 2021

Dua Pelaku Curat di Pantai Hambawang HST Berhasil Dibekuk Tim Gabungan

BARABAI- Tim kepolisian gabungan membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya beraksi di wilayah Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedua pelaku yang dibekuk yakni berinisial S (57) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dan AF (39) warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pertama anggota membekuk pelaku S di sebuah toko milik pelaku di Jl. Ir. P. M. Noor, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (25/03/2021) sekira pukul 22.00 WITA.

Pada saat membekuk pelaku S, anggota menemukan barang bukti 1 buah HP OPPO A3s, yang dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut memang dari hasil tindak pidana yang dilakukan nya pada Selasa 17 November 2020 sekitar pukul 05.45 WITA, di wilayah Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Atas penangkapan pelaku S, kemudian dilakukan pengembangan, dan anggota membekuk pelaku AF di rumah kost yang ditempati pelaku di Jalan Trikusuma Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres HST, Polsek LAS, Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah, Di Back Up Resmob Polda Kalsel, Polsek Banjarmasin Tengah, dan Polsek Banjarmasin Barat.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono saat dikonfirmasi Sabtu (27/03) membenarkan bahwa tim gabungan berhasil membekuk pelaku curat yang sebelumnya beraksi di wilayah Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Ya, telah kami amankan sebanyak dua pelaku," katanya.

Aksi pencurian dilakukan kedua pelaku, pada Selasa (17/11/2020) sekira pukul 05.45 WITA. Menggasak sejumlah barang berharga milik korbannya sebuah tas yang berada di dalam rumah.

Barang yang hilang diantaranya dua buah Handphone merk Oppo A3s, Handphone Oppo NEO 7 serta uang tunai Rp10 juta yang disimpan di dalam tas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.

Kejadian pun diketahui saat korban ingin mengambil tas nya masuk ke dalam kamar dan mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang. Kemudian korban menanyakan kepada saksi An Ali. Ia melihat ada satu orang keluar dari pintu samping belakang warung dan keluar ke depan Mesjid At-Taubah.

Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuan Amas Selatan (LAS) untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mendapat laporan itu, langsung ditindaklanjuti dan akhirnya bisa membekuk kedua pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah kotak handphone jenis OPPO A3s, 1 buah kotak handphone jenis OPPO Neo7, 1 buah handphone jenis OPPO A3s, dan 1 unit ranmor R2 jenis honda vario DA 6029 ACO," tandasnya. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes