BREAKING NEWS

Selasa, 23 Maret 2021

Polisi di HST Ciduk Penjual Judi Togel Online

BARABAI- Jajaran Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap tangan seorang laki-laki yang sedang menjual judi online jenis togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Jo 303 bis KUHP.

Tersangkanya adalah berinisial MH, (27) seorang pria warga Desa Walatung yang berhasil ditangkap diteras rumah warung kopi kai anggut warga Walatung, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Senin kemarin (22/03/2021) sekitar jam 22.00 WITA.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas, Iptu Subagyo saat dikonfirmasi Selasa (23/03) membenarkan bahwa anggota Satuan Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku penjual judi online jenis togel.

"Iya benar, anggota Satuan Reskrim berhasil menangkap pelaku judi online jenis togel beserta mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp327 ribu, dan 1 buah handphone yang berisikan angka pasangan judi togel," ujarnya.
Subagyo menjelaskan, kronologis penangkapan berawal pada saat anggota Satuan Reskrim menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ada seseorang yang menjual judi jenis togel. 

Berdasarkan laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan menjual judi jenis togel.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres HST guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes