BREAKING NEWS

Rabu, 10 Maret 2021

Satresnarkoba Tim Opsnal Jhon Lee CS bekuk tiga pelaku narkotika di HST

BARABAI- Tidak ada ampun untuk Narkotika, Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee, CS kembali mengungkap 2 kasus tindak pidana narkotika di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo saat dikonfirmasi jurnalispost.online membenarkan bahwa jajaran Satuan Resnarkoba mengungkap 2 kasus tidak pidana narkotika, dengan mengamankan 3 orang tersangka.
Subagyo menguraikan, penangkapan pertama pada Selasa (09/03) sekira pukul 13.00 WITA, terhadap tersangka berinisial MR, 57 tahun, dan A, 24 tahun. Keduanya berhasil dibekuk disebuah pondok milik tersangka MR di Jln. Perintis kemerdekaan Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Penangkapan ini atas laporan masyarakat bahwa di Desa Gambah sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Subagyo, ditemukan 28 paket diduga sabu berat bruto 8,92 gram, 1 buah pipet, uang tunai sebesar Rp387 ribu dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk penangkapan kedua, lanjut Subagyo, pada Rabu (10/03) sekira pukul 00.30 WITA. Tersangkanya berinisial H, 28 tahun, berhasil dibekuk disebuah warung milik tersangka di Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Penangkapan ini juga atas laporan masyarakat bahwa di Desa Pajukungan sering terjadi transaksi narkotika jenis Carnophen. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, tutur Subagyo, anggota menemukan 10 bungkus plastik yang berisikan masing-masing 10 butir tablet warna putih yang diduga Carnophen, 1 bungkus plastik klip warna bening yang berisi 7 butir tablet warna putih yang diduga Carnophen, 1 bungkus plastik klip warna bening yang berisi 5 butir tablet warna putih yang diduga Carnophen, 1 buah plastik kresek, dan uang tunai sebesar Rp180 ribu.

"Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes