BREAKING NEWS

Selasa, 23 Maret 2021

Satresnarkoba Tim Opsnal Jhon Lee CS Ciduk Pemuda Asal Banjarmasin saat Hendak Transaksi Ekstasi di HST

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee, CS kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangkanya adalah berinisial MR, 32 tahun seorang mahasiswa warga Jl. Sutoyo S. No. 50 Gg. Remaja Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelaku berhasil diamankan anggota Satuan Resnarkoba di Komplek Grand Rizky Rt. 017 Rw. 003 Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Selasa (23/03/2021) sekira pukul 00.30 WITA.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas, Iptu Subagyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajaran Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terkait kasus narkotika.

"Penangkapan ini berawal anggota Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin akan terjadi transaksi narkotika jenis Ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Subagyo, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 10 butir obat warna pink berbentuk segitiga dengan logo S yang diduga Ekstasi dengan berat bersih 3,9 gram, 1 lembar plastik klip, 1 lembar tisu, 1 buah kotak rokok, 1 buah handphone, 1 unit mobil Suzuki X-Over warna putih dengan nomor polisi DA 1678 TCE, beserta kunci dan STNK, serta uang tunai sebesar Rp127 ribu.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,' tandasnya. (hms/hen/jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes