BREAKING NEWS

Sabtu, 20 Maret 2021

Sengketa Pilgub Kalsel 2020, Putusan MK: Pemungutan Suara Ulang

BANJARMASIN- Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

"Waktu paling lama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini," kata Ketua MK membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Jumat (19/3/2021).

Alasannya, putusan menyatakan bahwa harus diadakannya pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan dan TPS yang dinyatakan bermasalah.

"Selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan ulang tersebut ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan, setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian dituangkan dalam keputusan baru hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon tanpa harus melaporkan ke MK," kata Anwar Usman.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Polri berserta jajarannya, khususnya Polres Banjar, Polresta Banjarmasin, Polres Tapin dan Polda Kalsel untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara Pilgub Kalsel sesuai dengan kewenangannya.

Sebagaimana diketahui, gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Kalimantan Selatan diajukan oleh pasangan Denny Imdrayana- Difriadi Drajat. Pasangan ini mendapat sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen. Sedangkan rivalnya incumben pasangan Sahbirin Noor- Muhidin mendapat suara sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. (rus/her/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes