BREAKING NEWS

Kamis, 11 Maret 2021

Suriansyah Halim Yakini Laporan Bachtiar Effendi Tidak Penuhi Unsur UU ITE

PALANGKA RAYA- Suriansyah Halim, Penasihat Hukum Martiasi Gawei belum mengetahui secara resmi bahwa mereka dilaporkan oleh Bachtiar Effendi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait dugaan tindak pidana UU ITE.

Hal ini dikatakan Suriansyah Halim kepada awak media,  Kamis, 11 Maret 2021 di Palangka Raya. Sampai saat ini pihaknya belum menerima surat ataupun pemberitahuan dari Polda Kalteng terkait laporan Bachtiar Effendi.

"Sebagai warga negara yang taat hukum kita siap datang dan kooperatif jika dipanggil oleh penyidik atas laporan bang Bachtiar Effendi dan pengacaranya. Ibaratnya jika ada panggilan pertama pun kita siap datang," kata Halim.

Menurut Halim, laporan Bachtiar Effendi tidak memenuhi unsur untuk menjerat mereka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE, karena Halim dan Martiasi Gawei menyampaikan ke awak media sudah sesuai fakta. 

"Kami yakin pihak penyidik pasti bisa menelaah kasus ini. Penyidik tentu lebih profesional, apakah hal ini memenuhi unsur pelanggaran UU ITE. Karena yang kami sampaikan  bahwa Bachtiar jadi tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dari SP2HP penyidik," ujarnya.

Halim menjelaskan, penetapan tersangka Bachtiar Effendi itu sudah melalui proses mulai dari Lidik hingga sidik, hasil dari itu semua disampaikan kepada pelapor dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP dan itu merupakan hak bagi pelapor.

"Klien kami tidak mungkin berani menyampaikan sesuatu hal yang bukan fakta. Kami menerima SP2HP pada bulan november tahun 2020. Sedangkan untuk proses hukum tersangka ditunda oleh penyidik lantaran adanya Pilkada dan itu merujuk pada surat edaran Bareskrim," ujar Halim. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes