BREAKING NEWS

Senin, 22 Maret 2021

Wabup dan Forkopimda Ikuti Rapat Perpanjangan PPKM Mikro

MARABAHAN- Menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 06 tanggal 19 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro), maka Pemerintah Provinsi Kalsel menggelar rapat bersama jajaran Forkopimda Provinsi dan Bupati/Walikota se-Kalsel, Senin (22/03/2021). 

Rapat dipimpin langsung Pj Gubernur Safrizal ZA dan Forkopimda Provinsi Kalsel beserta SKPD terkait itu diselenggarakan di Kantor Gubernur Kalsel Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin. Sementara bagi Bupati/Walikota dan forkopimda beserta SKPD terkait mengikuti kegiatan secara virtual.

Bagi Kabupaten Barito Kuala (Batola) Rapat Perpanjangan PPKM Mikro ini diikuti Wakil Bupati H Rahmadian Noor, Ketua DPRD Saleh, Pj Sekda H Abdul Manaf, seluruh forkopimda, Kalak BPBD Sumarno, dan Kadinkes Hj Azizah Sri Widari, dan Satpol-PP.

Dalam rapat yang dipimpin Pj Gubernur Safrizal ZA dibahas masalah perpanjangan PPKM berskala Mikro. Safrizal mengatakan, PPKM Mikro di Kalsel telah berakhir 8 Maret 2021 dan sekarang sudah ada Instruksi Mendagri Nomor 06 tahun 2021 yang akan dilaksanakan. 

"PPKM Mikro diterapkan untuk mengantisipasi bertambahnya angka penularan Covid-19. Untuk itu diharapkan selama penerapan nantinya tak boleh ada acara yang membuat kerumunan orang banyak yang berpotensi menimbulkan penularan,” pintanya. 

Safrizal menyatakan, setiap adanya kegiatan hendaknya mempertimbangkan batasan pengunjung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat termasuk tempat ibadah.  

"Maka akan dilarang mengumpulkan orang banyak, kalau tempat ibadah jaga jarak dan jumlah orangnya dibatasi," ucapnya. 

Kepada masyarakat Safrizal minta untuk tetap diterapkan disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan banyak orang.

Mendagri mengeluarkan Instruksi PPKM Mikro Tahap IV mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas dengan tambahan 5 provinsi, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Sementara 10 daerah terdahulu yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (Jabar), DI Yogyakarta, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Bali, Sumatra Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diperluas lima daerah baru ini mengingat menurut data patut mendapat atensi karena berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah ini berlangsung cukup baik dan efektif dalam menekan laju kasus aktif COVID-19. 

Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Mikro kembali diperpanjang serta diperluas ke daerah yang memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) yang telah ditetapkan. (prpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes