BREAKING NEWS

Jumat, 02 April 2021

Batola Laksanakan Pilkades 163 Desa

Kepala Dinas PMD Kabupten Batola, Moch Aziz, S,Sos, saat ditemui Pimpred Jurnalis Post Mahliandi diruang kerjanya
MARABAHAN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak melalui Sistem E-Voting (pemilihan melalui sistem elektronik) di Kabupaten Barito Kuala yang direncanakan Mei 2021 tinggal implementasi.


DPRD Batola melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua M Agung Purnomo dan Hj Arfah telah menyetujui Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Rabu (03/03) belum lama tadi.

Raperda yang diajukan Bupati Hj Noormiliyani AS, pada 24 November 2020 lalu bertujuan agar pilkades serentak dengan sistem e-voting ini dilaksanakan seiring perkembangan zaman.

Mengingat melalui sistem e-voting ini, di samping lebih mudah juga memiliki berbagai keunggulan di antaranya pemberian suara hanya menyentuh tanda gambar pada panel penghitungan suara menjadi lebih cepat dan akurat, tidak ada suara yang hilang, sistem keamanan terjamin, menghasilkan jejak audit elektronik dalam bentuk struk suara pilihan pemilih, dan menjamin transparansi, akuntabilitas, kecepatan bagi publik untuk mengakses hasil pemilihan, hasil lebih akurat dan tidak bisa melakukan kecurangan dalam penghitungan suara.

Wakil Bupati H Rahmadian Noor dalam Pendapat Akhir Bupati menyampaikan, raperda yang disepakati bersama menjadi perda ini, dilaksanakan seiring perkembangan zaman. Teknologi yang dapat diterapkan dalam berbagai bidang termasuk keperluan demokrasi.

“Ia menambahkan, penggunaan metode E-Voting pada pemilihan adalah konstitusional sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009, namun dipersyaratkan tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta daerah yang akan menerapkannya sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak,” ungkapnya.

Kasi PMD Kecamatan Alalak Rahmatiah
Selain itu kepala Dinas PMD Kabupten Batola, Moch Aziz, S,Sos, menjelaskan menyangkut kesiapan pemerintah daerah secara teknis dalam hal pemilihan sudah berjalan sejak 7 Pebruari 2021 melalui pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten, pembentukan tim pengawas kecamatan, pembentukan pantia pemilihan tingkat desa dan sosialisasi di 17 kecamatan se-Batola dengan 163 desa, yang dilaksanakan dalam 4 gelombang dengan interval waktu pemungutan 3 hari yang diperkirakan memakan waktu 12 hari penyelenggaraan dan selesai Mei 2021.


Aziz juga menambahkan untuk Panwas Pilkades adanya di Kecamatan masing-masing yang terdiri dari Sekcam ketua, tergabung dengan kasi trantip, Polsek, Danramil, unsur BPD, dari KUA, serta korwil pendidikan, dan kepala Puskesmas sebagai satgas Covid-19.

“Untuk pengaduan kalu terjadi ditemukan pelanggaran pilkades dilapangan, seperti ditemukan politik uang, black kampeng dan yang menyangkut ranah pelangggaran lainnya, silahkan laporkan ke Panwas Kecamatan karena disana lengkap unsure terkait seperti Polsek, Danramil, komite pendidikan,” jelas Aziz.

Sementara itu Kasi PMD Kecamatan Alalak Rahmatiah, mengatakan untuk Kecamatan Alalak ada 13 desa yang melaksanakan Pilkades, sedangkan ada 3 desa dengan Sistem E-Voting yaitu Desa Panca Karya, serta Desa Semangat Karya, dan Desa Semangat Bhakti.

“Untuk 10 desa lainnya masing menggunakan system manual dengan menggunakan kertas suara atau pemungutan,” pungkasnya. (ali/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes