Kepala Dinas PMD Kabupten Batola, Moch Aziz, S,Sos, saat ditemui Pimpred Jurnalis Post Mahliandi diruang kerjanya |
DPRD Batola melalui Rapat Paripurna
yang dipimpin Wakil Ketua M Agung Purnomo dan Hj Arfah telah menyetujui Raperda
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Rabu (03/03)
belum lama tadi.
Raperda yang diajukan Bupati Hj Noormiliyani AS, pada 24 November 2020 lalu bertujuan agar pilkades serentak dengan sistem e-voting ini dilaksanakan seiring perkembangan zaman.
Mengingat melalui sistem e-voting ini, di samping lebih mudah juga memiliki berbagai keunggulan di antaranya pemberian suara hanya menyentuh tanda gambar pada panel penghitungan suara menjadi lebih cepat dan akurat, tidak ada suara yang hilang, sistem keamanan terjamin, menghasilkan jejak audit elektronik dalam bentuk struk suara pilihan pemilih, dan menjamin transparansi, akuntabilitas, kecepatan bagi publik untuk mengakses hasil pemilihan, hasil lebih akurat dan tidak bisa melakukan kecurangan dalam penghitungan suara.
Wakil Bupati H Rahmadian Noor dalam Pendapat Akhir Bupati menyampaikan, raperda yang disepakati bersama menjadi perda ini, dilaksanakan seiring perkembangan zaman. Teknologi yang dapat diterapkan dalam berbagai bidang termasuk keperluan demokrasi.
“Ia menambahkan, penggunaan metode E-Voting pada pemilihan adalah konstitusional sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009, namun dipersyaratkan tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta daerah yang akan menerapkannya sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak,” ungkapnya.
Kasi PMD Kecamatan Alalak Rahmatiah |
Aziz juga menambahkan untuk Panwas
Pilkades adanya di Kecamatan masing-masing yang terdiri dari Sekcam ketua,
tergabung dengan kasi trantip, Polsek, Danramil, unsur BPD, dari KUA, serta
korwil pendidikan, dan kepala Puskesmas sebagai satgas Covid-19.
“Untuk pengaduan kalu terjadi ditemukan pelanggaran pilkades dilapangan, seperti ditemukan politik uang, black kampeng dan yang menyangkut ranah pelangggaran lainnya, silahkan laporkan ke Panwas Kecamatan karena disana lengkap unsure terkait seperti Polsek, Danramil, komite pendidikan,” jelas Aziz.
Sementara itu Kasi PMD Kecamatan Alalak Rahmatiah, mengatakan untuk Kecamatan Alalak ada 13 desa yang melaksanakan Pilkades, sedangkan ada 3 desa dengan Sistem E-Voting yaitu Desa Panca Karya, serta Desa Semangat Karya, dan Desa Semangat Bhakti.
“Untuk 10 desa lainnya masing menggunakan system manual dengan menggunakan kertas suara atau pemungutan,” pungkasnya. (ali/jp).