BREAKING NEWS

Jumat, 02 April 2021

Tak Terima Dipecat sebagai ASN, Mantan Pegawai PU Gugat SK Gubernur Hingga PK

PALANGKA RAYA- Mantan Aparatur Sipil Negara(ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kalimantan Tengah, Andreas ST MT mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung(MA) atas pemberhentian tidak hormat sebagai ASN oleh Gubernur Kalimantan Tengah.

Melalui Kuasa Hukum nya, Suriansyah Halim mengatakan bahwa Kliennya diberhentikan dari ASN berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/436/2018 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana ada hubungannya dengan jabatan ataanama Andreas, tanggal 14 November 2014 lalu.

Menurut Halim, keputusan Gubernur itu tidak tepat karena Kliennya sudah menjalani putusan pengadilan tipikor Palangka Raya selama satu tahun dan satu bulan. Dia sudah menjalani hukuman itu pada tahun 2013 silam. Setelah itu, dia mendapat sanksi administrasi dengan penurun pangkat satu tingkat selama tiga tahun.

"Setelah bebas, klien kami kembali menjadi pegawai PU di Pemkab Lamandau. Karena aturan mengatur bahwa dia akan dapat sanksi tambahan berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun.  Klien kami juga sudah menerima sanksi itu," terang Halim, kepada awak media Kamis 1 April 2021.

Pada saat ia menjalani hukuman administrasi penurunan pangkat, Andreas mengajukan pindah tugas ke dinas PU Provinsi Kalteng di Palangka Raya. Usulan pindahnya diterima. Setelah itu, Andreas sempat naik pangkat satu tingkat pada tahun 2017 lalu.

"Pada tahun 2018, dia menerima surat pemberhentian  tidak hormat dari gubernur yang sama karena pernah menerima sanksi korupsi tadi, akibat dari keluarnya SK tiga menteri tahun 2018 itu," kata Halim.

Imbuh Halim, kami mengajukan keberatan karena dalam hukum kita memang ada sanksi tambahan. Tetapi di dalam hukum kita jelas mengatur bahwa sanksi tambahan itu hanya satu kali. Tidak ada  mengatur sanksi adminstrasi itu berulang ulang kali.

"Klien kami sudah menjalani hukuman pidana, telah terima penurunan pangkat. Kemudian sempat dinaikan pangkat satu tingkat oleh Gubernur. Masa harus diberhentikan lagi. Beda hal jika klien kami melakukan kesalahan yang sama berulang ulang kali," ujar Halim.

Halim menjelaskan, bahwa pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya dengan amar putusan ditolak untuk seluruhnya. Kemudian pihak mengajukan banding. Ditingkat banding gugatan kita diterima. Lalu, Gubernur Kalteng mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Suriansyah Halim menilai janggal putusan Kasasi pada poin 4(empat) yang isinya, mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara pengganti Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/436/2018 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atas nama Andreas  yang menetapkan terhitung mulai tanggal 14 November 2018.

"Kami mengajukan PK, karena MA mengabulkan apa yang tidak kita mohonkan. Kami mohon kepada MA, bahwa keputsan gubernur itu salah. Minta dikabulkan salah SK itu. Sebab pihak gubernur pun tidak ada meminta kepada Mahkamah untuk menerbitkan keputusan baru, namun mahkamah memerintahkan Gubernur Kalteng menerbitkan SK baru. Nah itu alasan kami PK dengan harapan klien kami bisa kembali menjadi PNS lagi," pungkas Halim. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes