BREAKING NEWS

Sabtu, 03 April 2021

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Jhon Lee CS Polres HST tangkap satu orang pengedar sabu

BARABAI- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS menangkap 1 (satu) orang pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangkanya adalah berinisial HT, 45 tahun, warga Desa Kambat Utara RT. 005 RW. 003, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ditangkap di rumah yang ditempati pelaku pada Jum'at, 2 April 2021 sekira pukul 11.30 WITA.

Kronologis penangkapan berawal anggota Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Kambat Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku HT.

Pada saat dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti 4 paket diduga sabu-sabu seberat 1,54 gram.
Selain itu, juga diamankan 2 pak plastik klip, 1 buah serok, 1 lembar tisu, 1 lembar kertas, 1 buah plastik kresek, dan uang tunai sebesar Rp2,9 juta. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka, dan tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku. 

"Selain itu, juga mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap," katanya.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena menurutnya, akan berdampak buruk terhadap kesehatan, dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," tandasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes