Kepala Rutan Barabai Gusti Iskandarsyah didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muhammad Rusdi berkunjung ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Barabai untuk penandatanganan MoU tentang Penanganan Overstaying Tahanan, Rabu, (31/03).
Penandatanganan pertama dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) oleh Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo, S.H. dan Karutan yang disaksikan langsung oleh Kasi Pidum, Herlinda.
Trimo menyambut baik maksud Karutan serta akan mendukung Rutan dalam rangka mewujudkan Zero Overstaying di Rutan Barabai.
"Sekaligus turut menyukseskan Resolusi Pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan Zero Overstaying Tahanan di Lapas/Rutan," katanya.
Menurutnya, overstaying dalam hal ini adalah tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan belum ada perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan berikutnya.
"Selain itu, juga atau narapidana yang masih memiliki perkara lain tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis tetapi tidak/belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya," ujarnya.
Disela penandatanganan Karutan bersama Ketua PN saling berkoordinasi mengenai pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, karena PN Barabai terlebih dahulu telah mendapatkan predikat tersebut.
Secara keseluruhan pertemuan antara Rutan Barabai, Kejaksaan Negeri HST dan PN Barabai berjalan dengan lancar.
Adapun hasil yang dicapai, antara lain terlaksana hubungan yang baik dengan pihak penahan, terlaksananya penanganan bagi tahanan yang akan habis masa penahanannya pada H-10, H-3 dan H-1, serta terlaksananya perlindungan hukum bagi tahanan dengan tidak adanya Overstaying di Rutan Kelas IIB Barabai.
Penulis : Hum/Hendra