BREAKING NEWS

Senin, 17 Mei 2021

DPRD HST Sahkan Perda Pemilihan Pembakal

BARABAI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan Laporan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD HST terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan serta pemberhentian pembakal dan pengesahannya.

Hal itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD HST yang berlangsung di lantai II ruang rapat DPRD HST, Senin (17/5/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD HST H. Rachmadi didampingi Wakil Ketua DPRD HST Taufik Rahman, dan diikuti anggota DPRD lainnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati HST H. Aulia Oktafiandi, unsur Forkopimda, beberapa kepala OPD, dan Camat, serta undangan lainnya.

Juru bicara Pansus III DPRD HST, H. Alamsyah, menyampaikan pihaknya menyambut baik perubahan Raperda tersebut.
Selain itu, katanya, Pansus juga sudah mempelajari dan membahas dengan dinas terkait, melakukan pengkajian dengan melaksanakan kunjungan kerja untuk penyempurnaan Raperda tersebut.

Ia menuturkan, dalam hal ini, pansus mendukung atas pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda. Tetapi, diperlukan penyesuaian pada saat pelaksanaannya nanti, mengingat masih dalam masa pandemi COVID-19.

"Karena itu, pemerintah daerah harus menambah anggaran pemilihan pembakal yang sudah ada saat ini. Dan nantinya juga harus dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan," ujarnya.

H. Alamsyah meminta, agar pemerintah daerah segera menjadwalkan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan pemilihan pembakal.

"Kami harap pemerintah daerah segera menjadwalkan, dan juga memastikan kapan. Jangan ketinggalan dengan daerah lain. Karena daerah lain sudah ada jadwalnya," harapnya.

Diketahui, pemilihan pembakal sebenarnya dilaksanakan pada tahun 2020 lalu. Akan tetapi, dikarenakan situasi pandemi COVID-19, maka pelaksanaannya diundur pada tahun 2021.

Adapun desa yang akan melaksanakan pemilihan pembakal berjumlah sebanyak 143 orang. Dikarenakan pelaksanaannya diundur, maka masa jabatan pembakal yang telah berakhir menjadi ditambah. Dan pelaksanaan pemilihan pembakal juga ditambah menjadi 150 desa/orang. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes