BANJARMASIN- Komisi I DPRD Kalimantan Selatan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi informasi (KI) dalam rangka meminta masukan kurangnya anggaran kegiatan operasional Komisi Informasi, Kamis (27/5).
Fungsi komisi informasi adalah menjalankan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tugas pokok komisi informasi menerima dan memutus sengketa informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan, Drs. Tamliha Harun, SH, MH, menyampaikan bahwa kami hanya punya anggaran untuk tugas-tugas pokok sengketa informasi. "Padahal masih ada tugas-tugas lain seperti sosialisasi, advokasi, edukasi, dan kegiatan-kegiatan kunjungan lainnya," ungkapnya.
Sekretaris Komisi I H. Suripno Sumas, SH, MH mengatakan, rapat yang akan datang nanti kami akan memanggil kominfo untuk bisa membahas permasalahan ini bersama.
"Selain itu, dari kegiatan itu nanti juga akan kami carikan solusinya bersama," Kata suripno Sumas. (sar/li/jp).


















