NANGA BULIK- Kepolisian Resor (Polres) Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.181,77 gram atau sekitar 3,1 kilogram, Senin (29/6/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dan dihadiri pihak kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, jajaran Polres Lamandau dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menyampaikan dua perkara tersebut berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dalam rentang waktu Juni 2026 dengan mengamankan tiga orang tersangka.
Kasus pertama diungkap pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AR dan LH.
Dari kedua tersangka, petugas menyita enam bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 605,48 gram. Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,5 juta per gram, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp908,22 juta. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh sepuluh orang, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.054 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kasus kedua diungkap pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 17.20 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial F.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 31 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2.626,30 gram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,94 miliar, sementara jumlah masyarakat yang berpotensi terselamatkan diperkirakan mencapai sekitar 26.263 jiwa.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memperoleh sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah, yakni Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, dan Banjarmasin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun hingga pidana mati, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau telah mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika dengan total 26 tersangka, seluruhnya laki-laki.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 49.688,33 gram (49,6 kilogram) sabu, 15.378 butir pil inex, serta lima cartridge etomidate.
Hasil pemetaan kepolisian menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lamandau merupakan bagian dari jaringan internasional. Jalur peredarannya diduga berasal dari Malaysia, masuk melalui perbatasan Kalimantan Barat, kemudian didistribusikan melalui Pontianak menuju Lamandau sebelum diteruskan ke sejumlah daerah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Timur.
Rute distribusi yang berhasil dipetakan meliputi Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun, Pontianak–Lamandau–Sampit, Pontianak–Lamandau–Palangka Raya, serta Pontianak–Lamandau–Banjarmasin hingga Samarinda.
Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (emca/zi/jp).