BREAKING NEWS

Jumat, 13 Maret 2026

Polsek Kapuas Murung Pasang Spanduk Imbauan Hidup Sehat Tanpa Narkoba

KUALA KAPUAS- Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas memasang spanduk imbauan hidup sehat tanpa narkoba di depan Mako Polsek Kapuas Murung, Jum'at (13/3/2026). 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Murung, IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., MM., bersama sejumlah personel. 

Pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dalam spanduk tersebut, disampaikan peringatan mengenai sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111, 112, dan 114, setiap orang yang terbukti membawa, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkoba dapat dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Kapuas Murung, IPDA Yus Ferdinanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus konsekuensi hukum yang ditimbulkan.

"Melalui pemasangan spanduk ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkoba dan bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas. (fah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes