BREAKING NEWS

Minggu, 30 Mei 2021

Raperda Pilkades di Kapuas Segera Rampung

KUALA KAPUAS- Selangkah lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Kapuas akan rampung.

"Raperda segera akan rampung, kalau sudah dilakukan fasilitasi ulang dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, sehingga bisa disahkan lewat paripurna" kata Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan, Jum'at (28/5).

Algrin menyatakan, bahwa terdapat beberapa titik krusial yang memerlukan penyesuaian dalam penyusunan regulasi baru itu.

Dalam pembahasan dan penyusunan Raperda tersebut salah satu poin krusial dan diharapkannya terhadap para calon kepala desa adalah mereka harus Calon dikenal dan mengenal masyarakat desa. 

"Jadi kami dorong itu dilakukan penyampaian visi dan misi dan fit and proper test oleh calon kades sehingga dia betul-betul dikenal masyarakat dan mengenal desa," kata Legislator senior dari Partai Berlambangkan pohon beringin di Kapuas ini. 

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kapuas ini juga menuturkan, calon kades memang mengenal dan dikenal masyarakat desa. Itu harapan pihaknya sehingga seleksi alami itu akan melakukan tahap pengenalan terhadap calon itu kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut Algrin, terkait dengan pengesahan Raperda tersebut tinggal selangkah lagi, yang mana kalau sudah dilakukan fasilitasi ulang ini berarti nanti Perda ini akan diparipurnakan. 

"Karena sekarang aturannya sistemnya beda dari Kemendagri. Karena sekarang harus difasilitasi dahulu baru diparipurnakan, kalau dulu itu diparipurnakan dulu baru difasilitasi," jelasnya..

Setelah paripurna nantinya, maka Perda itu sudah bisa a  dieksekusi dan ditindaklanjuti.
 
"Diharapkan calon-calon kades bersabar, yang pasti dewan lebih ke mekanismenya sesuai tata tertib," harap Algrin. 

Sebelum pelaksanaan Pilkades serentak, maka diharapkan regulasi daerah yang mengatur tentang tata cara pemilihan kepala desa ini sudah dapat diterbitkan. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes