BREAKING NEWS

Jumat, 28 Mei 2021

Saling Klaim Kepemilikan Tanah, Berujung ke Pengadilan

PALANGKA RAYA- Merasa tidak terima tanah miliknya direbut dengan luasan 250x 50 Meter di Jalan Mahir Mahar sekitar Km 5,5, Kota Palangka Raya.

Jaya Semaya Monong selaku penggugat I dan Mimie Mariati penggugat II  melakukan gugatan terhadap Riduan dan Fatimah di Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk memperjelas kepemilikan tanah tersebut.

Dengan adanya gugatan tersebut, Suriansyah Halim selaku kuasa hukum tergugat I Riduan dan Fatimah tergugat II, mengatakan kliennya membeli tanah tersebut pada tahun 2007 dan tahun 2012 berkedudukan Jalan Mahir Mahar Km 12,6 yang dulunya bernama Jalan Panglima Batur dengan ukuran lebar 50X 200 meter.

"Klien kita ada dua orang masing-masing memiliki ukuran 25X 200 meter. Dimana Riduan tahun 2007 dan Fatimah 2012," kata Halim, Kamis 27 Mei 2021.

Halim menambahkan, dengan adanya gugatan nomor perkara15/Pdt.G/2021/PN PPl, diakuinya bahwa surat tanah kliennya itu berupa SKT dari kelurahan terbit pada bulan Juni tahun 2017.

"Sama keduanya sudah terdaftar di kelurahan dan terdaftar juga di BPN dalam bentuk peta bidang," terang Halim.

Disampaikan Halim, sedangkan pihak penggugat surat surat nya lebih baru, diterbitkan nya pada tahun 2019 pada bulan Desember. Artinya, tambah Halim ada selisih dari surat tergugat dengan penggugat itu dua tahun setengah.

"Yang jelas di dalam pembuktian sidang di PN Palangka Raya, pihak penggugat tidak bisa menghadirkan saksi batas dan kepada siapa penggugat membeli tanah tersebut. Dan yang mereka hadirkan sebagai saksi hanya orang yang membersihkan tanah tersebut," ungkap Halim.

Halim mengatakan, bahwa di objek tanah tersebut klienya telah ada dirikan bangunan di tanah tersebut kemudian tanah juga sudah diurug sejak tahun 2018 hingga sekarang, bahkan sudah dibikinkan pagar. 

"Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan," tegas Halim.

Menanggapi pernyataan dari pihak tergugat, Marison Sihite Kuasa penggugat menegaskan bahwa yang menjadi objek sengketa sekarang yang benar itu KM 5,5 atau KM 12,6. 

"Akan tetapi menurut saksi yang kami hadirkan yaitu ketua RT, bahwa titik nol untuk pengukuran yakni simpang lampu merah arah Banjarmasin, dan itu tergantung mereka saja menilainya dari mana titik nol nya. Biar nanti kita buktikan dipersidangan," pungkasnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes