BARABAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar konferensi pers terkait tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tawas di PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp265.500.000 ke pihak Kejaksaan Negeri HST.
"Tiga tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut yaitu, SBN merupakan direktur PDAM HST, KDA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST dan IS merupakan Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri HST, Trimo saat memimpin konferensi pers di lantai ll Kantor Kejaksaan HST, Senin (31/5/2021).
Trimo menjelaskan, masing-masing dari tiga tersangka tersebut mengembalikan uang sebesar Rp88.500.000. kemudian, disita oleh penyidik sebagai barang bukti saat persidangan nanti.
Sementara satu tersangka ANZ merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai tidak mengembalikan. Kemudian, melalui pengacaranya lanjut ke proses hukum berikutnya serta menyatakan akan melakukan upaya praperadilan.
Namun kata Trimo, pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidana dan kasusnya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Karena sesuai dengan pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus perbuatan tindak pidana," jelasnya.
Dikatakannya, walaupun proses hukum tetap berjalan. Namun, tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara itu termasuk unsur yang meringankan hukuman.
"Tersangka itu menjadi warga negara yang baik, mudahan pengembalian uang negara terus berlanjut sampai mencapai nilai kerugian negara yang telah diaudit BPKP," ujar Trimo.
Sedangkan uang kerugian negara yang dikembalikan tersebut langsung dihitung dan dititipkan di Bank BRI.
Sebelumnya, berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan, keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari sejak hari ini Senin (24/5) sampai dengan tanggal 12 Juni 2021 mendatang dan dititipkan di Rutan Barabai.
Empat tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM HST terkait pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp2 miliar lebih.
Empat tersangka dapat dituntut dengan UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukumannya di atas lima tahun dan maksimal 20 tahun. Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (hen/jp).
