BREAKING NEWS

Jumat, 25 Juni 2021

Belum Ada CJH Bartim yang Ajukan Pengembalian Dana Haji

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI, telah mengambil keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tanggal 3 Juni 2021. Total ada 83 calon jamaah haji (CJH) Barito Timur, Kalimantan Tengah, yang seyogianya berangkat tahun 2020, terpaksa harus kembali bersabar.

Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Barito Timur, Ahmad Janawi menjelaskan, belum ada CJH asal Barito Timur yang mengajukan proses pengembalian setoran pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).

"Hingga minggu keempat Juni 2021 sejak keputusan pembatalan keberangkatan, kami belum ada menerima ada jamaah yang mengajukan proses pengembalian pelunasan setoran,” kata Ahmad Janawi, Jumat (25/06/2021).

"Sementara untuk CJH yang mengajukan penarikan setoran pelunasan di tahun 2020 lalu juga tidak ada," imbuhnya.

Ahmad Janawi mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan terkait pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021. Selain itu, juga mengumumkan terkait bisanya penarikan setoran pelunasan Bipih kepada jamaah.

"Jamaah sangat menyayangkan tahun ini batal lagi. Namun, tetap menerima keadaannya, dan harapan jamaah tahun depan dapat berangkat, dan pandemi COVID-19 ini berakhir," katanya.

Secara teknis, alur pengembalian setoran pelunasan BPIH bagi jamaah haji telah diatur dalam KMA 660 Tahun 2021. Mengacu aturan tersebut, proses kepengurusan diestimasikan hanya tujuh hari.

Alur pertama, CJH mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. Di sana, CJH wajib melampirkan bukti setoran lunas, nomor rekening CJH dan nomor telepon CJH. Termasuk juga Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

"Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag di kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan,” jelasnya.

Apabila dokumen permohonan dinyatakan lengkap, kepala seksi akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Setelah itu, Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis.

"Permohonan tersebut dapat dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag di tingkat provinsi,” ujar Ahmad Janawi.

Apabila dokumen sudah diterima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi Siskohat. Kemudian, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Selanjutnya akan dilakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat,” demikian Janawi. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes