BREAKING NEWS

Senin, 28 Juni 2021

Kades Tahunjun Ontu Dilaporkan ke Kejari Mura

MURUNG RAYA- Kepala Desa Tahujan Ontu inisial IYM Kecamatan Tanah Siang Selatan, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Murung Raya. 

Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Laporan kita sampaikan pada tanggal 16 Juni yang lalu ke Kejaksaaan," kata salah satu pelapor bernama Kuanto warga setempat, Kamis (25/6/2021).

Pelapor menceritakan, untuk tahun anggaran 2017 saja, ada indikasi kerugian negara mencapai Rp500 juta. Kerugian tersebut dari pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sejauh ini diketahui tidak berjalan.
Kuanto menambahkan, pembentukan BUMDes tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Murung Raya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan BUMDes.

Kemudian, APBDes diketahui disimpan di rekening pribadi kades dan diduga banyak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Belum lagi penyaluran bantuan untuk kelompok tani yang  kami selaku warga Desa Tahujan Ontu ketahui, diduga fiktif," tutur Kuanto.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Murung Raya Marina T A Meifany telah coba dikonfirmasi. Namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (rel/rony/emca).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes