BREAKING NEWS

Senin, 07 Juni 2021

Kemenag Bartim: Haji 2021 Batal Berangkat, Jamaah Bisa Ambil Biaya yang Sudah Disetor

TAMIANG LAYANG- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H. Abdul Majid Rahimi melalui Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahmad Janawi mengatakan, jamaah yang batal berangkat haji di tahun 1442 Hijriah/2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan haji-nya (BIPIH) yang sudah disetorkan.

Adapun pemerintah telah resmi membatalkan keberangkatan haji untuk jamaah Indonesia di 1442 Hijriah/2021 Masehi. 

"Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ujar Ahmad Janawi kepada jurnalispost.online di Tamiang Layang, Senin (07/06/2021).

Namun demikian, kata Janawi, dalam pengambilan Bipih, ada dua pilihan yang bisa dilakukan para calon jamaah haji yang batal berangkat tahun 2021.

"Calon jamaah haji yang batal berangkat tahun 2021 ini bisa melakukan pengambilan dana kembali atau sekadar menarik biaya pelunasan," katanya.

Janawi menuturkan, meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

"Terkecuali, calon jamaah haji tersebut mengambil dana Bipih-nya semua, baik setoran awal maupun pelunasan, maka nomor porsi hajinya akan hilang," tuturnya.

Ia menjelaskan, bagi calon jamaah haji yang hanya ingin mengambil biaya setoran pelunasan, maka jumlahnya sebesar Rp11.927.602. Namun, apabila mengambil semua Bipih-nya, maka sebesar Rp36.927.602.

"Sementara untuk batas waktu pengambilan Bipih tidak dibatasi," jelasnya.

Terkait syarat pengajuan pengambilan biaya setoran pelunasan Bipih, Janawi menerangkan, bahwa calon jamaah harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyertakan syarat dokumen. 

"Adapun syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan, yaitu bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Kemudian fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi," terangnya.

Lanjutnya, setelah adanya permohonan dari calon jamaah itu, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi.

"Jika dokumen itu lengkap dan sah, selanjutnya kami akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih," ujarnya.

Setelah permohonan beserta syarat yang dibutuhkan lengkap. Selanjutnya, pihaknya akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Lalu konfirmasi pembatalan. Dimana, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran jamaah haji pada aplikasi SISKOHAT.

Pengajuan permohonan ke BPKH, yang mana Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Kemudian, transfer dana pengembalian setoran. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jamaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

Selanjutnya, jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah,” kata Janawi.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan mensosialisasikan keputusan pemerintah terhadap pembatalan keberangkatan jamaah haji. Selain itu, juga terkait bisanya pengambilan kembali biaya perjalanan haji-nya (BIPIH) yang sudah disetorkan.

"Kami akan sampaikan berita ini kepada masyarakat dengan sebaik mungkin. Dan sosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, dan terkait bisanya pengambilan biaya perjalanan haji yang sudah disetorkan," jelasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes