BREAKING NEWS

Senin, 21 Juni 2021

Organisasi P3A Belandean Diremajakan

ALALAK- Silaturahmi dan sosialisasi pembentukan organisasi perkumpulan petani pemakai air (P3A), berdasarkan UU Tahun 1974 dan PP No 23 Tahun 1982 tentang irigasi dan UU No 17 Tahun 2019, tentang sumber daya air dan Perda No 20 tahun 2021 tentang pembentukan dan pembinaan P3A, Sabtu (18/06/2021)  bertempat di Balai Desa Belandean, Alalak, Batola.

Pembangunan rehabilitasi operasi dan pemeliharaan di tingkat usaha tani yaitu, di dalam petak tersier daerah irigasi teknis pedesaan, pompa, rawa, dan tambak, menjadi tugas dan tanggung jawab para petani pemanfaat air dan jaringan bangunan pelengkap irigasi yang bersangkutan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Kuala H. Saberi Thanoor S.T, melalui Kasi Pengembangan Jaringan Soharto, mengatakan petani yang ada di desa wajib untuk membentuk organisasi P3A, karena sebuah wadah para petani dari petani oleh petani untuk petani dalam melaksanakan usaha tani yang bersifat sosial dengan azas gotong royong.

"Wadah tersebut diharapkan dapat menampung kegiatan dan kepentingan bersama serta mempersatukan petani atau kelompok tani guna untuk memudahkan pembinaan dan pergerakan partisipasinya dalam pembangunan pengairan dan pertanian kedepan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian P3A,” ungkapnya.
Soharto juga menambahkan tugas dari P3A adalah mengelola air jaringan irigasi di dalam petak tersier di wilayah kerja P3A, agar dapat diusahakan untuk dimanfaatkan oleh para anggota secara tepat guna dan berhasil dalam memenuhi budi daya pertanian dengan memperhatikan unsur pemerataan di antara sesama anggota.

Selain itu, juga membangun, merehabilitas dan memelihara jaringan tersier beserta bangunannya sehingga jaringan tersebut, dapat tetap terjaga fungsinya, serta menetapkan dan mengatur iuran dari anggota yang berupa uang, hasil panen atau tenaga untuk mendayagunakan air irigasi dan pemeliharaan jaringan tersier serta usah-usaha pengembangan perkumpulan sebagai suatu organisasi mapan dan mandiri.

"Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memenuhi semua peraturan yang ada hubungannya dengan pemakai air yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun daerah dan perkumpulan P3A, dan menerima aset berupa jaringan kecil dari pemerintah dan mengelolanya secara bertanggung jawab,” jelasnya.
Program P3A ada dua yaitu, jangka pendek merupakan program kerja tahunan apa dalam waktu satu tahun yang akan kita capai. Sedangkan jangka panjang apa yang kita akan capai dalam berorganisasi, beririgasi, bertani dan bersosial yang mengarah kepada petani tangguh, kuat yang mapan serta mandiri dan sejahtera.

Soharto juga mengatakan, bukan saja mendukung terbentuknya organisasi P3A yang ada di Desa Belandean. Namun juga mendukung secara anggaran untuk membuat badan hukum ke notaris agar keberadaan organisasi tersebut, benar-benar legal dan diakui oleh pemerintah.

"Dari hasil kesepakatan rapat, maka di pilihkan M. Sabdi sebagai Ketua P3A, Wakil Ketua Badiansyah, serta Hermansyah sebagai Sekretaris, dan Hatni sebagai bendahara,” pungkasnya. (ali/jp).   
     

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes