BREAKING NEWS

Selasa, 15 Juni 2021

Polisi di HST amankan pemabuk dan penjual miras dalam giat Penindakan Premanisme

BARABAI- Satreskrim Polres HST yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.Sos mengamankan dua orang laki-laki pada saat giat penindakan premanisme di daerah itu, Senin (14/06/2021) malam.

Pertama, sekitar pukul 23.15 WITA, anggota Satreskrim mendapati seorang pria mabuk tepatnya disebuah warung di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Pria tersebut diketahui berinisial MS (27), warga Desa Kapar RT. 003 RW. 002, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kedua, sekitar pukul 23.45 WITA, anggota Satreskrim kembali mendapati seorang pria penjual miras, tepatnya di warung malam Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Pria tersebut diketahui berinisial HF (41), warga Desa Tembok Bahalang RT. 002, RW. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dari tangan HF, anggota menemukan barang bukti 6 (enam) botol miras jenis anggur putih

"Saat ini kedua pria tersebut sudah kami amankan. Selanjutnya, kami akan koordinasikan dan serahkan ke penyidik tindak pidana ringan (Tipiring) Satuan Sabhara Polres HST," ungkap Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes