BREAKING NEWS

Kamis, 17 Juni 2021

Polres HST Bekuk Penjual Togel Online di Desa Kambat Selatan

BARABAI- Seorang pria berinisial SAD (39) warga Desa Kambat Selatan RT. 006 RW. 003, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dibekuk petugas kepolisian diwarung miliknya.

Ia ditangkap atas persangkaan perkara perjudian togel online dan dari tangannya turut diamankan barang bukti 1 buah hp, 1 buah kartu ATM BRI, 1 lembar kertas rekapan angka togel, dan uang tunai sebesar Rp241 ribu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto S.I.K., melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo mengungkapkan, tersangka ditangkap anggota Satreskrim berdasarkan penyelidikan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan, sering adanya transaksi perjudian togel tersebut.

"Atas informasi masyarakat tersebut, pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada diwarung miliknya, kemarin Rabu, 16 Juni 2021 sekitar pukul 23.15 WITA,” ungkap Soebagiyo, Kamis (17/06/2021).

Soebagiyo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti yang diamankan anggota Satreskrim tersebut, digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli togel online. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres HST guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas hal tersebut, tersangka dipersangkakan pasal 303 KUHPidana ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (hum/hen/jp).

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes