BREAKING NEWS

Selasa, 24 Agustus 2021

Penyelenggaraan Perangkat Desa Belandean Muara Di Keluhkan Warga

MARABAHAN- Penjaringan aparatur Desa Belandean Muara di nilai tidak prosedural, karena sesuai dengan perubahan jadwal dan waktu penyelenggaraan pengangkatan perangkat desa se-Kabupaten Barito Kuala Tahun 2021, yang ditandatangani Kepala Dinas MPD Kabupaten Batola. Moch. Aziz, S.Sos.

"Sesuai jadwal yaitu tanggal 04 Agustus 2021 penetapan dan pengumuman bakal calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti proses penjaringan di kabupaten, ternyata ada 4 orang saja yang menyerahkan kelengkapan administrasi berkas. Namun ketika mengikuti penjaringan uji Cat di Marabahan ternyata untuk Desa Belandean Muara ada 5 orang," ujar Basri salah satu warga Belandean Muara yang ikut mendampingi putrinya ikut tes di kabupaten.

Basri mengatakan, dirinya sempat mempertanyakan ke panitia kecamatan yang waktu itu ada ditempat pelaksanaan uji Cat kabupaten. 
Karena menurutnya, untuk Desa Belandean Muara yang melengkapi administrasi sesuai dengan jadwal yang di tentukan ada 4 orang saja, bukan 5 orang. Namun ada 1 orang yang tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, tapi masih bisa diluluskan untuk mengikuti tes ke kabupaten.

Penasaran dengan hal tersebut, Basri pun mencek kelengkapan berkas ke panitia tingkat Desa, ternyata atas nama Idris terlampir surat Pengadilan Negeri Marabahan nya di keluarkan tanggal 05 Agustus 2021. 

"Hal ini sudah tidak sesuai dengan prosedur yang di buat oleh pihak panitia kabupaten," katanya.
Baseri meminta kepada pihak pelaksana kabupaten untuk bertindak tegas, jika perlu untuk Desa Belandean Muara. "Agar di ulang supaya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang sudah di buat oleh panitia kabupaten," tegasnya.

Panitia pelaksana Desa Belandean Muara, Yasir, menambahkan sesuai jadwal dan waktu penyelenggaraan yang ditetapkan pada tanggal 04 Agustus 2021. "Penetapan dan pengumuman bakal calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan administrasi hanya empat orang yaitu, Mauliyana, Hamliah, Lisa dan Juhar Latifah," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Batola H. Rahmadian Noor ketika di konfirmasi Jurnalispost.Online melalui via WhatsApp mengungkapkan, terkait hal tersebut langsung saja konfirmasi ke Dinas MPD Kabupaten Batola sebagai dinas teknisnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola, Moch. Aziz, S.Sos, saat dikonfirmasi Jurnalispost.Online melalui via WhatsApp terkait penyelenggaraan perangkat Desa Belandean Muara yang dikeluhkan oleh warga karena tidak sesuai dengan ketentuan aturan prosedur jadwal yang di buat oleh panitia, tidak ada respon dan dibalas, hingga berita ini diturunkan. (ali/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes