BREAKING NEWS

Kamis, 16 September 2021

Bapemperda DPRD Kapuas Konsultasi Terkait Finalisasi Raperda Prokes

KUALA KAPUAS- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan konsultasi terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan (Prokes), baru baru ini.

Hal tersebut mengingat Perda Prokes ini tinggal pencermatan dari pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya seusai telah dilakukan bongkar pasang penataan isian hasil dari berbagai konsultasi dan koordinasi di kabupaten lain.

Aspek sosiologi dan yuridis sudah dilakukan oleh Pansus 3 DPRD yang telah merinci dari klausul yang telah ada agar segera di Paripurna kan oleh DPRD Kabupaten Kapuas.

Hal ini diungkapkan oleh dr. HM. Rosihan Anwar Wakil Ketua Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, didampingi Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Kapuas Darwandi, SH, MH dan di ikuti oleh Evan Rahman Sahputra Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas serta SOPD terkait yang terhubung dengan inisiasi Prokes terhadap Penangganan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Dhandung M.R, SH, selaku Perancang Peraturan Perundang undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, begitu respect terhadap antusias kinerja Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas dan SOPD terhadap finalisasi Raperda Prokes. 

"Isian Raperda Prokes dinilai hampir maksimal dan akan dilakukan verifikasi akhirnya atas raperda prokes ini," ujarnya.

Menurutnya, Perda Prokes ini selesai diparipurnakan, dilapangan kita mampu bersinergi dan humanis didalam pelaksanaan/penegakan perda ini terhadap penanganan untuk memutus penyebaran mata rantai virus COVID-19, pungkas Darwandi dan dr. HM Rosihan Anwar.

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Direktur RSUD, Bagian Hukum Setda dan Kabid Kedaruratan dan logistik Badan Penaggulangan Bencana Daerah. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes