BREAKING NEWS

Selasa, 28 September 2021

Bupati Kapuas Keluarkan Instruksi Terkait Penerapan WFH di Lingkungan Perkantoran

KUALA KAPUAS-  Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 800/296/BKPSDM Tahun 2021 tentang Penerapan WFH (Work From Home) Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Instruksi Bupati Kapuas tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease-2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Dan Papua.

Dan Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/426/SATGAS-COVID/KPS.2021, tanggal 21 September 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease-2019 di Kabupaten Kapuas.

Bupati menginstruksikan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/UPTD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 50 persen dan WFO (Work From Office) sebesar 50 persen.

Pelaksanaan WFH dan WFO tetap dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian (diatur oleh Kepala OPD).

Seluruh pegawai wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi tahap 2, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, menetapkan pengaturan Jam Kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati ini, maka Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 800/295/BKPSDM Tahun 2021 Tentang Penetapan WFH (Work From Home) Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 12 Agustus 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (hms/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes