TAMIANG LAYANG- DPRD Kabupaten Barito Timur laksanakan rapat paripurna terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Tahun 2021.
Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler mengungkapkan bahwa pada November 2020 lalu, DPRD Bartim telah menetapkan program legislasi daerah untuk membentuk 15 peraturan daerah (Perda) pada Tahun 2021.
15 Perda itu, 12 diantaranya merupakan usulan dari eksekutif dan 3 merupakan Perda inisiatif DPRD.
"Melihat perkembangan saat ini dan menyikapi surat yang di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Bartim yang memohon agar dilaksanakan perubahan, karena ada 2 peraturan daerah baru yang akan diusulkan dan ada 6 Perda yang ditunda. Karena itu, kami melakukan perubahan program legislasi daerah," ungkapnya.
Adapun Perda yang baru diusulkan, terang Ariantho, yaitu Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Dengan adanya paripurna hari ini maka keputusan pimpinan DPRD pada November 2020 secara resmi dilakukan perubahan. Kami harap, apa yang telah ditetapkan dengan secara konsisten di dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD, sehingga target program legislasi daerah ini bisa dituntaskan sebelum akhir tahun 2021 ini," terangnya.
Ariantho optimis, meski tersisa beberapa bulan lagi pembahasan Perda tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. "Karena ada beberapa Perda yang dapat diajukan secara bersamaan," tandasnya. (zi/lb/jp).

















