BREAKING NEWS

Kamis, 23 September 2021

Suluh Hukum, Pengadilan dan Ijejela 100 FM Buat MoU

MARABAHAN- Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menjalin kesepakatan bersama (MoU) dengan Radio RSPD Ijejela 100 FM. MoU dibuat terkait upaya penyuluhan hukum yang akan dilaksanakan pihak pengadilan melalui radio milik Pemkab Barito Kuala (Batola) ini. Kesepakatan bersama sendiri telah dibuat kedua belah pihak, Rabu (22/09/2021).

Dari pihak PN Marabahan sendiri diwakili Wakil Ketua PN Yeni Eko Purwaningsih. Sedangkan dari Radio RSPD Ijejela 100 FM dilakukan Kabag Prokopimda Setda Batola Hery Sasmita selaku Direktur. 

Dari perjanjian menyebutkan, untuk mempermudah masyarakat Batola memperoleh informasi dan pengetahuan bidang hukum, PN Marabahan siap menyediakan nara sumber terkait penyuluhan hukum yang dilaksanakan. 

Sementara dari pihak radio bersedia memberikan waktu siaran secara langsung (on air) selama 30 menit dalam jangka waktu satu bulan sekali sejak September 2021 hingga September 2022. 

Wakil Ketua PN Marabahan, Yeni Eko Purwaningsih menjelaskan, dilaksanakannya MoU untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi masalah hukum dan meningkatkan pengetahuan agar taat dan sadar hukum. 

"Kami juga akan mensosialisasikan aplikasi pelayanan masyarakat dalam kaitan dengan pengadilan seperti bantuan hukum dan sebagainya agar masyarakat mengerti, memahami, dan mentaati hukum di samping mengetahui akan hak-hak dan perlindungan,” paparnya. 

Menyinggung kegiatan penyuluhan sendiri, Yeni menyatakan, tidak menutup kemungkinan jika ada permintaan untuk disosialisasikan semisal produk dari pemda seperti perda yang ada kaitannya dengan pengadilan maka pihaknya akan bersedia. 

Terpisah, Direktur Radio RSPD Ijejela 100 FM yang juga Kabag Prokopimda Setda Batola Hery Sasmita menginginkan, dengan adanya MoU dapat meningkatkan penyebaran informasi bidang hukum bagi masyarakat terutama keterkaitan administrasi di pengadilan. 

Dengan semakin dipahaminya ketentuan-ketentuan hukum tersebut, tambah Hery, diharapkan masyarakat tidak lagi alergi berurusan dengan lembaga-lembaga hukum. 

Sedangkan dari radio sendiri, lanjutnya, selaku lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) senantiasa berupaya mendukung kegiatan untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. 

Menanggapi kemungkinan terdapatnya produk hukum pemda yang ada kaitanya dengan pengadilan untuk turut disosialisasikan, menurut Hery, bisa saja dilakukan dengan nara sumber dari Bagian Hukum dan Pengadilan. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes