BREAKING NEWS

Kamis, 23 September 2021

Tahun 2021 Sukamara Targetkan 3400 Hektare PSR

SUKAMARA- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah menargetkan sebanyak 3400 Hektare pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau Replanting pada tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sukamara, Evy Andriani, Senin 20 September 2021 di Kantornya. 

"Untuk tahun 2021 ini target kita 3400 hektare, rinciannya adalah 1400 hektare untuk sawit rakyat parsial dan 2000 hektare untuk KKPA dengan perkebunan. Sedangkan anggaran nya bersumber dari kementerian," kata Evy.

Sampai dengan saat ini, PSR untuk sawit rakyat data masuk 399 hektare yang sudah siap rekomendasi Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian. Menurut Evy, usulan masyarakat seluruhnya sebanyak 7000 Hektare.

"Yang akan dimajukan ke Dirjen sebanyak 399 hektar dan itu adalah Kelompok Tani Sukses Bersama Desa Kartamulia 122,8 hektar dan Kelompok Tani Maju Bersama  juga dari Desa Kartamulia 276,5 dengan anggaran sebesar Rp30 juta per hektar jika itu disetujui oleh kementerian," ujarnya.

Evy bilang, usulan yang 7000 hektare itu tidak serta merta diteruskan ke Provinsi, namun melalui verifikasi sangat ketat dan salah satu nya adalah open camera lokasi kebun yang diusulkan oleh masyarakat yang ikut program PSR.

"Peserta PSR harus mengambil empat titik di lokasi kebun dengan open camera. Setelah di foto terlihat gambarnya serta titik koordinatnya agar data peserta PSR benar benar akurat dan juga akan terlihat dari citra setelit," ujar Evy.

Menurut Evy, persyaratan PSR semakin banyak dan detail, itu untuk mengurangi tingkat kesalahan pada data peserta PSR kemudian pihaknya juga melibatkan tim kordinasi yang terdiri dari aparat penegak hukum saat pleno verifikasi.

Ditanyakan, apakah masyarakat atau Kelompok Tani di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung pernah mengusulkan sebagai peserta PSR pada tahun 2021, ia membenarkan ada 700 Hektare yang baru diusulkan.

"Desa Semantun ada mengusulkan sebanyak 1000 hektare lebih, setelah kita verifikasi ada 700 hektare yang siap kita pleno kan. Kami tidak akan memprosesnya jika lahan itu masuk kawasan hutan dan tidak memenuhi syarat untuk direplanting," tegas Evy, didampingi Kabid TPHP, Maryadi. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes