BREAKING NEWS

Kamis, 28 Oktober 2021

Oknum Penjaga Portal Bansaw UD. Sumber Alam Diduga Menghalangi Tugas Wartawan dan LSM

MUARA TEWEH- Oknum penjaga portal pemilik izin UD. Sumber Alam, yang bergerak di bidang kehutanan, yang beroperasi di Km 52, Jalan Teweh-Puruk Cahu, tepatnya di wilayah Desa Sei Rahayau, Kecamatan Teweh Tengah, di duga telah melakukan tindakan menghalangi-halangi tugas wartawan dan LSM.

Peristiwa menghalangi tugas wartawan ini terjadi dua kali di alami oleh wartawan Lintasborneo.com, Tewehnews, com, Jurnalispos.com, dan Ketua LSM-KPK Nusantara, ketika mau masuk portal yang dihalangi oleh oknum anggota penjaga pos portal, dengan alasan tidak ada izin dari pemilik UD. Bansaw, Selasa (26/10/2021).

Menurut Ramli, Ketua DPC LSM-KPK Nusantara Barito Utara, mengatakan tindakan yang telah dilakukan oleh oknum penjaga dan pemilik izin UD. bansaw, kepada wartawan dan LSM ini diduga telah menghambat tugas wartawan dan LSM. Dimana, tugas seorang insan Pers sudah diatur dalam ketentuan tugas pokok wartawan.

Demikian juga setiap orang dilarang menghambat tugas wartawan, yang ingin melakukan tugas peliputan, hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, kata Ramli, bahwa pengawasan masyarakat kepada penggunaan kawasan hutan, baik itu pemerintah daerah, dan maupun pemilik perizinan berusaha, sudah diatur hak dan kewenangan yang telah di dalam Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan P3H.

"Namun demikian, tugas wartawan ketika kunjungan kelokasi bansaw, tidak di hargai oleh oknum penjaga pemilik bansaw," kata Ramli.

Ramli menerangkan, kedatangan kunjungan wartawan dan LSM bermaksud baik, yakni menyampaikan dan klarafikasi atas laporan masyarakat setempat.

"Dalam laporan warga kepada awak media dan LSM beberapa bulan yang lalu, bahwa bansaw yang beroperasi di wilayah Desa Sei Rahayu, Kecamatan Teweh Tengah.

"Diduga akhir-akhir ini kerap melakukan pembakaran limbah kayu di sepadan sungai, salah satu fakta ditemukan oleh awak media, terjadi pembakaran limbah kayu di sepadan sungai, oleh oknum karyawan Bansaw CV. Syukur Abadi Berkah," terang Ramli.

Ramli menuturkan, kesulitan untuk masuk lokasi bansaw UD. Sumber Alam tidak hanya dialami sejumlah wartawan saja. Akan tetapi pihak dari tim KPHP pun mengalami kesulitan untuk masuk.

"Hal tersebut di sampaikan ketika awak media melakukan konfimasi dan wawancara dengan Kepala UPTD, KPHP Unit Vlll Kalteng Kabupaten Barito Utara, Bahrudinsyah, Shut, MP kepada awak media, Selasa (26/10/2021).

Melalui WhatsApp Bahrudinsyah, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari anggota dilapangan, untuk masuk areal lokasi bansaw UD. Sumber Alam, agak segan untuk masuk. "Hal ini karena dijaga oleh petugas," ujarnya.

Terkait keberadaan alat berat yang terlihat jauh dari portal bansaw, ketika wartawan mengkonfirmasi terkait perizinan pendaratan Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara.

Bakin, SE, selaku Kabid Perhubungan Darat mengatakan "Penggunaan alat berat di sana tidak pernah ada laporan kepada kami," ujar Bakin melalui WhatsAap.

Ramli berharap kepada penjabat yang berwenang dan/atau pun pemerintah daerah setempat, untuk segera mungkin turunkan tim cek lokasi bansaw UD. Sumber Alam. Oleh karena dengan adanya larangan sejumlah wartawan dan LSM, ada apa didalam disana.

"Kewenangan pemerintah daerah dan aparat penegakan Hukum sudah dalam Undang undang Nomor 41 tahun 1999 jo Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang P3H," jelas Ramli. (tim/ramli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes