BREAKING NEWS

Senin, 20 Desember 2021

PH Terdakwa Teras Sebut Audit BPKP Tidak Valid

PALANGKA RAYA- Terdakwa Teras, melalui tim kuasa hukumnya, Royanto Simanjuntak Cs menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Senin 20 Desember 2021 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Terdakwa Teras adalah Mantan Kepala Desa Hanjak Maju, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng periode tahun 2015- 2021 dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun dan 2 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp239.739.300 subsider 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara atas kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Teras.

Diketahui, Teras didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa Hanjak Maju pada tahun 2019. Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp269.739.300. 

Pledoi yang dibacakan Royanto Simanjuntak dan Nugraha Kalisa Marsetio secara bergantian di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Erhammudin selaku Ketua Majelis serta dihadiri JPU, Kuasa Hukum terdakwa menilai audit BPKP Perwakilan Kalteng tidak sah.

Karena, menurut Royanto dalam perhitungannya tidak memperhatikan pembayaran pajak yang dilakukan oleh perangkat Desa sebesar 12 persen dan juga Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak terungkap dalam persidangan.

"Menurut kami, audit BPKP untuk menentukan kerugian negara itu tidak riil, karena tidak menghitung pembayaran pajak 12 persen yang sudah dibayarkan oleh perangkat desa khususnya bendahara desa," ucap Royanto.

Royanto menjelaskan kepada awak media seusai sidang, ketika unsur yang menetapkan kerugian negara tersebut tidak valid, sehingga surat dakwaan yang didakwakan kepada klien kami juga tidak terbukti secara sah.

"Ketika unsur tidak valid, menurut kami bahwa dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah. Pada intinya kami memohon kepada Majelis Hakim membebaskan klien kami," ujarnya.

Sementara itu, Nugraha Kalisa Marsetio menambahkan, perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP, bahwa kegiatan fisik yang terungkap di persidangan adalah berdasarkan RAB, tetapi RAB nya tidak terungkap.

"Inilah yang menjadi dasar kami bahwa perhitungan fisik oleh ahli tersebut  tidak riil dan kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," jelasnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes