BREAKING NEWS

Sabtu, 15 Januari 2022

Kolaborasi Pemerintah Pusat Hingga Daerah Percepat Pemulihan LH di Kalsel

BANJARBARU- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menandatangani Nota Kesepakatan Upaya Percepatan Pemulihan Lingkungan Hidup Pascabanjir, yang turut dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI), Ruandha Agung Sugardiman, di Banjarbaru, Kamis (13/1/2022) belum lama ini.

Kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dengan Bupati Hulu Sungai Tengah, Bupati Balangan, Bupati Hulu Sungai Utara, Bupati Banjar, Bupati Tanah Laut, dan Wali Kota Banjarmasin sebagai tindak lanjut pascamusibah, dengan melakukan kajian-kajian sebagai upaya meminimalisir terjadinya bencana alam, salah satunya banjir.

"Ini merupakan salah satu upaya atau langkah pemerintah dalam meminimalisir musibah seperti banjir yang akan datang dan bisa membuat dampak yang besar. Jadi upaya-upaya yang kita lakukan untuk meminimalisir dengan adanya tata kelola di antaranya tata kelola air yang harus dilakukan,” kata Sahbirin.

Sahbirin berharap, sinergi antara pemerintah pusat hingga pemerintah daerah ini mampu mengurangi persoalan yang berkaitan dengan musibah yang terjadi di Kalsel.

Sementara itu, Dirjen PKTL, Ruandha Agung Sugardiman, mengatakan Menteri LHK membawa misi untuk melakukan kajian penanganan pascabanjir secara komprehensif sesuai arahan Presiden RI.

"Sehingga ada solusi yang permanen secara terstruktur, sistematis dan masif, serta kejadian banjir ini bisa kita kurangi kedepan dengan melakukan upaya2 nyata,” ucap Ruandha.

Ruandha menjelaskan, kajian-kajian yang dilakukan sangat ilmiah dan cukup dalam dengan melibatkan berbagai institusi di pemerintah pusat, kementerian dan universitas.

"Sehingga memberikan keyakinan bahwa kajian yang dihasilkan ini dapat diterapkan di tingkat tapak dengan melalui penyerahan MoU oleh Gubernur kepada para Bupati dan Wali Kota dan bisa dimasukkan dalam regulasi daerah sehingga betul-betul hasil kajian ini bisa dilakukan dengan perencanaan daerah,” kata Ruandha.

Ia menambahkan, kajian tersebut melahirkan sejumlah rekomendasi, seperti bangunan fisik berupa bendungan, kemudian vegetasi dan keterlibatan lapisan masyarakat.

Ke depan, akan dilakukan kajian jangka pendek yang lebih detail terhadap titik-titik bangunan fisik, berisi penjelasan bagaimana kawasan hutan yang bisa digunakan untuk bangunan fisik tersebut.

“Sehingga apa yang dibangun di daerah ini sesuai dengan kajian yang sudah kami hasilkan,” ucap Ruandha. (mckalsel/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes