BREAKING NEWS

Senin, 31 Januari 2022

Ratusan Sopir Truk Galian C Mogok Kerja Serta Gelar Orasi Tuntut Pajak Diturunkan di HST

BARABAI- Ratusan sopir angkutan truk galian C di Kabupaten Hulu Sungai Tengah mogok kerja serta berorasi sampaikan keluh kesah, Senin (31/01/2022).

Aksi para sopir tersebut digelar ditiga titik, yakni Pos Pemberhentian Retribusi Kecamatan Batu Benawa, Pos Retribusi Desa Rangas, dan Desa Birayang Timur.

Aksi para sopir itu dihadiri Alipansyah selaku Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten HST.

Dalam orasinya para sopir menyampaikan terkait tinggi pajak yang harus dibayar sekali lewat atau angkut.

Dalam kesempatan tersebut, para sopir bersepakat akan membayar Rp10 ribu per sekali lewat atau angkut.

Dalam hal itu, sesuai Perda No 9 Tahun 2011 yang tertera di karcis pajak, untuk material tanah merah dikenakan pajak Rp10 ribu per rit, batu gunung Rp40 ribu per rit, bahan sirtu Rp40.000 per rit, tanah uruk Rp5 ribu per rit, bahan pasir Rp50 ribu per rit, dan batu krikil Rp80 ribu per rit.

Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 12 Januari 2022. Sedangkan untuk batu 23 tidak ada sama halnya dengan angkutan kayu.

Menanggapi aksi tersebut, Alipansyah menampung apa yang telah disampaikan para sopir.

Sementara itu, H Anhar menyampaikan keinginan teman-teman para sopir minta di sama ratakan yaitu Rp10 ribu.

"Teman-teman berkeinginan agar disamakan Rp10 ribu," ujarnya. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes