BREAKING NEWS

Jumat, 07 Januari 2022

Simon Biring Harapkan Tokoh Agama Suarakan Anti Kekerasan Perempuan dan Anak

TAMIANG LAYANG- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB Kabupaten Barito Timur, Simon Biring mengharapkan peran serta tokoh agama dalam menyuarakan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, posisi tokoh agama cukup vital karena sering bertemu dengan jamaah dalam kumpulan yang cukup banyak untuk menyampaikan ceramah keagamaan.

"Saya rasa pesan anti kekerasan ini akan lebih mudah diikuti oleh masyarakat ketika disampaikan oleh tokoh-tokoh agama yang merupakan panutan mereka, apalagi semua agama mengajarkan tentang kasih," ujar Simon di Tamiang Layang, Kamis (6/1/2022).

Ia menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak beberapa tahun terakhir semakin meningkat akibat berbagai persoalan yang kompleks, baik masyarakat maupun keluarga.

Bahkan ujar Simon, selama masa pandemi COVID-19 terjadi peningkatan kasus meski pun tidak signifikan. Selain itu, penggunaan gadget dan media sosial yang tidak terkontrol juga membawa pengaruh buruk yang berdampak pada tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kita sebenarnya ingin Bartim zero kekerasan terhadap perempuan dan anak walaupun ini tidak gampang. Namun, mudah-mudahan nanti kedepan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak segera terbentuk untuk turut menekan kasus ini," terang Simon.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Pemenuhan Hak Anak DP3AKB, Indriati juga membenarkan terjadinya peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi. Namun, pihaknya belum dapat mengeluarkan rilis data resmi karena masih dilakukan sinkronisasi dengan data yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan.

"Perlu diketahui masyarakat bahwa ada undang-undang maupun Perda Barito Timur yang mengatur perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan fisik dan psikis. Siapapun yang mengetahui ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun bisa melaporkan ke kepolisian, dan undang-undang itu juga yang melindungi si pelapor," ungkap Indriati. (zi/bl/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes