BREAKING NEWS

Kamis, 06 Januari 2022

Tim Opsnal Jhon Lee CS Bekuk Pelaku Narkotika Jenis Sabu-sabu

BARABAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan di pimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS kembali membekuk satu pelaku tindak pidana narkotika di daerah itu.

Diketahui, pelakunya berinisial SR (35) warga Desa Pajukungan RT. 003 RW. 002 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Soebagio mengungkapkan, pelaku diamankan di Desa Banua Asam RT. 003 RW. 002 Kecamatan Pandawan, Rabu (05/01/2022) sekira pukul 15.00 Wita.
 
"Penangkapan itu bermula anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Asam RT. 003 RW 002 Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Soebagio di Barabai, Kamis (06/01/2022).

Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,18 gram dengan berat bersih 0,28 gram, 7 lembar plastik klip warna bening, 2 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya, dan 1 buah kotak rokok.

"Selain itu, juga diamankan 1 buah korek api gas, 2 buah serok, 1 buah handphone, 1 lembar tisu warna putih, 2 buah dompet, dan Uang tunai sebesar Rp1.160.000,-," ujarnya.

Soebagio menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Soebagio. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes