Diketahui, pelakunya berinisial SR (35) warga Desa Pajukungan RT. 003 RW. 002 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,18 gram dengan berat bersih 0,28 gram, 7 lembar plastik klip warna bening, 2 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya, dan 1 buah kotak rokok.
"Selain itu, juga diamankan 1 buah korek api gas, 2 buah serok, 1 buah handphone, 1 lembar tisu warna putih, 2 buah dompet, dan Uang tunai sebesar Rp1.160.000,-," ujarnya.
Soebagio menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Soebagio. (hms/hen/jp).