BREAKING NEWS

Senin, 21 Februari 2022

Kapuas Masuk PPKM Level 3, Pemerintah Langsung Gelar Rakor Bersama Stakeholder


KUALA KAPUAS- Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan perwakilan pengusaha mengadakan rapat koordinasi Bersama, dalam rangka menanggapi masuknya Kabupaten Kapuas menjadi zona level tiga yang berlaku sampai dengan 28 Februari 2022 berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022.

Adapun rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Dandim 1011/klk Letkol Kav Ferdiansyah serta perwakilan dari Kapolres dan Kajari Kapuas, di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (17/2) belum lama tadi.

Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat usai melakukan diskusi mengatakan bahwa Kabupaten Kapuas memasuki zona level tiga tidak hanya ada peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan, namun juga salah satunya dikarenakan vaksinasi dosis kedua yang masih belum mencapai target.

Oleh karena itu, dirinya menginstruksikan untuk mempercepat vaksinasi dan meminta Dinkes Kabupaten Kapuas untuk berkoordinasi dengan Dinkes provinsi dan pusat terkait penyediaan stok vaksin.

"Mari kita sampaikan kepada masyarakat untuk bervaksin serta tertib protokol kesehatan dan yang belum vaksin agar segera cepat vaksin,” ungkap Ben Brahim.

Untuk itu, Ben Brahim S Bahat meminta kepada seluruh Camat untuk memetakan masyarakat yang akan divaksin dengan berkoordinasi dengan RT, RW, Kades, Lurah, Babinsa, Babinkantibmas.

Kemudian, Ben Brahim S Bahat meminta kepada seluruh masyarakat untuk mengetatkan protokol Kesehatan dan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri ini. 

"Saya berharap masyarakat dapat mentaati peraturan PPKM level tiga demi keselamatan kita bersama,” ucap Ben Brahim.

Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait dengan pos penyekatan di Anjir Kecamatan Kapuas Timur untuk diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 dengan diberlakukannya penyekatan dua arah masuk dan keluar daerah.

Diketahui, dalam PPKM Level tiga tersebut ada beberapa pembatasan yang dilakukan yaitu terkait perkantoran, toko kelontong, pusat perbelanjaan, resto, cafe, tempat ibadah, fasilitas umum, kemasyarakatan, konstruksi dan transportasi yang mengalami pengetatan. (hms/rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes