BREAKING NEWS

Kamis, 17 Februari 2022

Kejari Batola Gelar Pemusnahan Barang Rampasan Perkara Inkracht

MARABAHAN- Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) menggelar pemusnahan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), di aula kejari setempat, Kamis (17/2/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkotika seberat 101,84 gram, senjata tajam 15 bilah, obat-obatan keras terlarang terdiri dari 60,898 butir dan 106 botol, handphone 30 buah, dan pakaian 102 buah.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Batola, Eben Neser Silalahi mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola).
Menurutnya, kegiatan ini sebagai bagian dari transparansi publik dan kinerja nyata Kejari Batola kepada masyarakat dalam melaksanakan eksekusi sebagaimana putusan majelis hakim sebagai implementasi dari KUHAP yaitu, jaksa melaksanakan eksekusi atas putusan majelis hakim.

"Selain itu, juga lanjutan dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Batola, Eben Neser Silalahi dan dihadiri jajaran Kajari Batola tersebut turut mengundang Bupati Barito Kuala, Ketua PN Marabahan, Kapolres Barito Kuala, Dandim 1005/Barito Kuala, Kepala RUTAN Marabahan, Kepala BNN Barito Kuala, dan Ketua KNPI Barito Kuala. (yet/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes