BREAKING NEWS

Senin, 14 Februari 2022

Merasa Ditipu, Risna Didampingi Ketua LSM KPK-APP Layangkan Laporan Ke Polda Kalsel

BANJARMASIN- Ketua LSM KPK-APP atau Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen, H Aliansyah mendamping salah satu masyarakat yang mencari keadilan mendatangi Polda Kalimantan Selatan, Senin (14/02/2022).

Risna (30) sebagai pelapor menuturkan, kedatangannya bersama Ketua LSM KPK-APP ke Polda Kalsel hanya untuk melaporkan Oknum Anggota Polisi berinisial APP (34) berpangkat Bripka yang bertugas Bhabinkamtibmas di Polsek Telaga Langsat, Polres Hulu Sungai Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Risna melaporkan Bripka APP karena merasa telah ditipu oleh Bripka APP terkait perjanjian harta gono gini pascaperceraian mereka, yang tak lain mantan isterinya sendiri.

Kisah ini berawal ketika bahtera rumah tangga yang telah diarungi selama empat tahun tak mampu dipertahankan lagi pada Desember 2020.

Bripka APP bersama Risna resmi bercerai pada 3 Febuari 2021 lalu di Pengadilan Agama Kandangan HSS. 

Bripka APP memberi surat pernyataan, dan disitu tertulis ia bersedia memberikan dua ruko dan sebidang tanah senilai Rp1,4 miliar apabila Risna bisa menggugat cerai.

"Sebagai pernyataan surat bermaterai Rp6000 itu dibuat dihadapan Kabag Sumda Polres Hulu Sungai Selatan 16 Desember 2020," ujar Risna.

Namun, yang disesalkan Risna pasca bercerai Bripka APP malah membatalkan surat pernyataan yang telah dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak diatas materai dan disaksikan dua orang saksi.

Risna mengganggap, dirinya berhak mendapatkan harta itu. Selain sudah menjadi kesepakatan dan hasil harta itu memang hasil jerih payah mereka berdua.

Atas Bripka APP itu, ia memberanikan diri untuk melaporkan ke Polda Kalsel dan minta didampingi Ketua LSM KPK-APP karena merasa dirugikan.

Terkait hal itu, Ketua LSM KPK-APP yang turut mendampingi Risna menyatakan, bahwa Risna berhak mendapatkan apa yang telah dijanjikan.

"Saat mendengar keluh kesahnya, kami sebagai LSM tersentuh dengan cerita ibu Risna, dan kami mendampingi ibu Risna untuk melayangkan surat laporan ke Polda Kalsel, karena ibu Risna hanya untuk mencari keadilan," ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa'i mengaku belum menerima dari Bidpropam. (yet/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes