BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS kembali menangkap satu orang terduga pelaku kasus pidana narkotika di daerah itu.
Diketahui, pelakunya berinisial AY (32) warga Desa Guha RT. 001 RW. 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Desa Guha RT. 001 RW. 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Sabtu (12/2) subuh sekira pukul 02.30 Wita.
"Penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Husaini, di Barabai, Sabtu (12/2).
Lanjut Husaini, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,90 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, 1 buah serok, dan 1 lembar kertas timah rokok.
"Selain itu, turut diamankan 1 buah kotak plastik warna bening, 2 pak plastik klip, 2 lembar kantong plastik, 1 buah handphone beserta SIM card nya, dan uang tunai sebesar Rp332 ribu," kata Husaini.
Husaini menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Husaini. (hms/hen/jp).









