BREAKING NEWS

Kamis, 10 Februari 2022

Putusan Mahkamah Agung Ringankan Terdakwa Narkoba

TAMIANG LAYANG - Putusan Mahkamah Agung (MA) meringankan terdakwa Narkoba bernama Marsidik alias Sidik dengan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, dengan hukuman badan 1 tahun 6 bulan denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara. 

Kejari Bartim Daniel Pananangan melalui Kasi Intel Angga Saputra mengatakan, pihaknya menghormati putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. 

"Terdakwa kini sudah dieksekusi dan ditahan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, berdasarkan putusan eksekusi putusan kasasi nomor : 3964 K/pid.sus/2021 tgl 24 Nopember 2021," ujar Angga, saat dihubungi via seluler, Rabu (9/2) kemarin.

Dijelaskan Angga, Tuntutan dari Penuntut Umum dikenakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Pidana Badan 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara Denda Rp 1 M Subs 6 Bulan penjara. 

Namun, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Pasal 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Pidana Badan 4 Tahun Denda Rp. 800 juta Subsider 3 Bulan penjara. 

Putusan hakim yang berbeda dengan tuntutan dilalukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tamiang Layang namun putusan PT Palangka Raya tetap menguat putusan hakim PN Tamiang Layang. Sehingga penuntut umum melakukan upaya kasasi ke MA. (zi/kk/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes