BREAKING NEWS

Selasa, 15 Februari 2022

Satreskrim Polres HST Bekuk Dua Sekawan Pelaku Curanmor

BARABAI- Satuan Reskrim Polres HST berhasil menangkap dua sekawan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) di daerah itu.

Diketahui, kedua pelaku adalah MA (30) warga Desa Birayang RT. 002 RW. 001 Kecamatan BAS, dan MAM (20) warga Desa Kias RT. 005 RW. 002 Kecamatan BAS, Kabupaten HST.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M. Husaini mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut atas laporan korban bernama Ore Jamidi (23) warga Atiran RT. 006 RW. 003 Desa Atiran, Kecamatan BAT, Kabupaten HST, pada Kamis (8/2) lalu.

"Korban datang melapor ke Polres HST bahwa sepeda motor milik korban merk yamaha Nopol DA 3535 UO telah hilang," kata Husaini di Barabai, Selasa (15/2/2022).

Husaini menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Senin (8/2) sekira pukul 23.00 wita saat pelapor menaruh sepeda motornya di halaman rumah kontrakan di Jalan Abdul Muis Ridhani RT. 014 RW. 004 Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tanpa di kunci setang.

Kemudian pelapor pergi bekerja bersama temannya menggunakan mobil, namun sekira pukul 04.00 wita (dini hari) pelapor melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat parkir semula.

Selanjutnya, pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada pamannya bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir.

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp10 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres HST

Mendapat laporan itu, Satuan Reskrim Polres HST melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Lalu, pada Senin (14/2) anggota berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut," demikian Husaini. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes